Pemerintah Indonesia memprioritaskan penanganan karhutla di enam provinsi. Penetapan enam provinsi itu didasarkan pada tingginya risiko karhutla.
BI mencatat pertumbuhan likuiditas M2 sebesar 8,3% pada Juli 2026, didorong oleh peningkatan M1 dan penyaluran kredit yang tumbuh 13%.
Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.